logo1 kantor

LAYANAN

Pengelolaan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan:

  • Penyediaan bibit ikan air tawar yang unggul
  • Penadampingan teknis budidaya ikan
  • Fasilitasi pengajuan dan pendampingan CBIB ( Cara Budidaya Ikan yang Baik )
  • Fasilitasi pengajuan dan pendampingan TPUPI ( Tanda Pendaftaran Usaha Pembudidaya Ikan
  • Fasilitasi penanggulangan hama dan penyakit ikan
  • Fasilitasi dan pendampingan teknis produksi garam rakyat
  • Fasilitasi dan pendampingan teknis pakan ikan mandiri
  • Pembuatan kelompok pembudidaya ikan baru
  • Penetapan dan legalisasi kelompok pembudidaya ikan (pokdakan)
  • Pengajuan proposal bidang budidaya

Pemberdayaan Nelayan:

  • Pembuatan KUB (kelompok Usaha Bersama)
  • Pembuatan sertifikat
  • Pembuatan surat rekom BBM (Bersubsidi)
  • Permintaan data nelayan
  • Asuransi nelayan

Pelayanan Usaha dan Kelembagaan:

  • Pembentukan kelompok pengolah dan pemasaran baru
  • Penetapan dan legalisasi kelompok pengolah dan pemasaran (polasar)
  • Pengajuan proposal bantuan hibah bidang pengolah dan pemasaran.